Pendidikan
Kewarganegaraan
Analisis Kasus
Pelanggaran Ketertiban dalam Masyarakat
Nama
Kelompok :
Betris
Candra Sari D. (07)
Maedina
Imola Andini (17)
Raisya
Ayu Widiyanti (25)
Sekar
Nur Saraswati (29)
X MIA 6
Tahun
Pelajaran 2014/2015
1.
Bagilah kelas Anda menjadi beberapa kelompok dengan jumlah anggota lima siswa
setiap kelompok:
Ø Anggota
kelompok:
·
Betris Candra Sari Damin (07)
·
Maedina Imola Andini (17)
·
Raisya Ayu Widiyanti (25)
·
Sekar Nur Saraswati (29)
2. Carilah contoh kasus pelanggaran ketertiban dalam
masyarakat!
Ø Tawuran
antar pelajar
Ø Pelanggaran
lalu lintas
Ø Cybercrime
(Kejahatan di dunia maya)
3. Analisislah kasus tersebut mengapa dapat terjadi serta
akibatnya bagi masyarakat setempat!
A. TAWURAN
Tawuran antar pelajar bisa terjadi
antar pelajar sesama satu sekolah, ini biasanya dipicu permasalahan kelompok,
cenderung akibat pola berkelompok yang menyebabkan pengkelompokkan berdasarkan
hal-hal tertentu. Misalnya, kelompok anak-anak nakal, kelompok kutu buku,
kelompok anak-anak kantin, pengkelompokan tersebut lebih akrab dengan sebutan
Gank. Namun, ada juga tawuran antar pelajar yang terjadi antara dua kelompok
beda sekolah. Contoh kasus dalam tawuran antar pelajar dapat disebabkan oleh
banyak faktor, beberapa contoh di antaranya, yaitu:
·
Tawuran
antar pelajar bisa terjadi karena ketersinggungan salah satu kawan, yang di
tanggapi dengan rasa setiakawan yang berlebihan.
Rasa
setiakawan antar pelajar dapat disalurkan dengan saling menolong dalam
kebaikan. Tidak dengan tawuran. Jika salah seorang teman ditimpa musibah,
dengan rasa setiakawan, sebaiknya kita menolong teman kita yang sedang
kesusahan.
·
Permasalahan
yang sudah mengakar dalam artian ada sejarah yang menyebabkan pelajar-pelajar
dua sekolah saling bermusuhan.
Permasalahan antar warga sekolah
sebaiknya diselesaikan dengan kekeluargaan, dengan tidak menggunakan kekerasan.
Semua permasalahan pasti ada jalan keluarnya. Semangat yang membara sebaiknya
digunakan untuk hal hal yang positif saja.
·
Jiwa
premanisme yang tumbuh dalam jiwa pelajar
Seorang pelajar sebaiknya tidak punya
jiwa premanisme. Hal tersebut diakibatkan oleh energy berlebih yang tidak
disalurkan.
Dampak tawuran pelajar
·
Kerugian fisik, pelajar yang ikut tawuran kemungkinan akan menjadi korban.
Baik itu cedera ringan, cedera berat, bahkan sampai kematian
·
Masyarakat sekitar juga dirugikan. Contohnya : rusaknya rumah warga apabila
pelajar yang tawuran itu melempari batu dan mengenai rumah warga
·
Terganggunya proses belajar mengajar
·
Menurunnya moralitas para pelajar
·
Hilangnya perasaan peka, toleransi, tenggang rasa, dan saling menghargai
Upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan
masalah tawuran antar pelajar:
- Pelaku tawuran akan dibawa ke
Subdit PLK untuk dimintai keterangan.
- Petugas melakukan pendataan terhadap
identitas pelaku tawuran.
- Jika pelaku:
- Membawa senjata tajam: petugas
akan membuatkan berita acara untuk diserahkan ke kepolisian.
- Tidak membawa senjata tajam:
petugas akan memanggil pihak sekolah/orang tua pelaku dan membuat surat
pernyataan.
B. PELANGGARAN LALU LINTAS
Ø Penyebab terjadinya
pelanggaran lalu lintas:
1. Minimnya pengetahuan
mengenai,peratutran,marka dan rambu lalu lintas
Tidak semua pengemudi kendaraan paham dan mengetahui peraturan-peraturan lalu lintas, arti dari marka, dan rambu-rambu lalu lintas. Penyebabnya adalah kurangnya kesadaran untuk mencari tahu arti dari marka dan rambu-rambu lalu lintas ditambah pada saat ujian memperoleh SIM, mereka lebih senang mendapatkan SIM dengan instan daripada mengikuti seluruh prosedur.
2. Dari kecil sudah terbiasa melihat orang melanggar lalu lintas atau bahkan orang tuanya sendiri
Kondisi ini sangatlah ironi bila seorang anak kelak mencontoh orang tuanya, bila orang tuanya sering melanggar peraturan, kemungkinan besar anak itu juga melanggar.
3. Hanya patuh ketika ada polisi yang patroli atau melewati pos polisi
Ini juga menjadi kebiasaan kebanyakan orang indonesia. Kita ambil contoh, seorang pengemudi tidak akan melanggar lalu lintas ketika ada polisi yang sedang mengatur arus lalu lintas di simpang jalan atau ada polisi yang sedang jaga di pos dekat simpang tersebut. Namun bila tidak ada polisi, dia bisa langsung tancap gas.
Tidak semua pengemudi kendaraan paham dan mengetahui peraturan-peraturan lalu lintas, arti dari marka, dan rambu-rambu lalu lintas. Penyebabnya adalah kurangnya kesadaran untuk mencari tahu arti dari marka dan rambu-rambu lalu lintas ditambah pada saat ujian memperoleh SIM, mereka lebih senang mendapatkan SIM dengan instan daripada mengikuti seluruh prosedur.
2. Dari kecil sudah terbiasa melihat orang melanggar lalu lintas atau bahkan orang tuanya sendiri
Kondisi ini sangatlah ironi bila seorang anak kelak mencontoh orang tuanya, bila orang tuanya sering melanggar peraturan, kemungkinan besar anak itu juga melanggar.
3. Hanya patuh ketika ada polisi yang patroli atau melewati pos polisi
Ini juga menjadi kebiasaan kebanyakan orang indonesia. Kita ambil contoh, seorang pengemudi tidak akan melanggar lalu lintas ketika ada polisi yang sedang mengatur arus lalu lintas di simpang jalan atau ada polisi yang sedang jaga di pos dekat simpang tersebut. Namun bila tidak ada polisi, dia bisa langsung tancap gas.
4. Memutar balikkan ungkapan
Sring kita dengar , "peraturan dibuat untuk dilanggar." Ini sangat menyesatkan. Akan tetapi entah bagaimana ungkapan ini sangat melekat di hati orang indonesia, sehingga sangat ingin menerapkannya. Semoga ungkapan ini tidak dipakai pada saat orang menjalankan ibadah sesuai agamanya.
5. Tidak memikirkan keselamatan diri atau orang lain
Pemerintah telah mewajibkan beberapa standar keselamatan pengemudi saat mengemudikan kendaraannya seperti wajib memasang safety belt untuk pengemudi roda 4 dan wajib memakai helm,kaca spion tetap terpasang, dan menyalakan lampu pada siang hari bagi roda 2.
Sring kita dengar , "peraturan dibuat untuk dilanggar." Ini sangat menyesatkan. Akan tetapi entah bagaimana ungkapan ini sangat melekat di hati orang indonesia, sehingga sangat ingin menerapkannya. Semoga ungkapan ini tidak dipakai pada saat orang menjalankan ibadah sesuai agamanya.
5. Tidak memikirkan keselamatan diri atau orang lain
Pemerintah telah mewajibkan beberapa standar keselamatan pengemudi saat mengemudikan kendaraannya seperti wajib memasang safety belt untuk pengemudi roda 4 dan wajib memakai helm,kaca spion tetap terpasang, dan menyalakan lampu pada siang hari bagi roda 2.
6. Melanggar dengan berbagai alasan
"sebentar saja kok parkir disini (di bawah rambu larangan parkir), ntar jalan lagi." "ah,sekali-sekali boleh dong ngelanggar, ini butuh cepat". Masih banyak lagi berbagai alasan yang dijadikan pembelaan. Orang indonesia memang jago untuk hal-hal seperti ini.
7. Bisa "damai" ketika tilang
Ini hal yang paling sering terjadi. Ketika pengemudi-pengemudi melanggar peraturan atau tidak lengkapnya kelengkapan surat-surat saat dirazia, hal yang pertama diajukan oleh pengemudi tersebut adalah jalan "damai". Kalu tidak bisa "damai" di jalan, pasti nanti bisa coba "damai" lagi sebelum pengadilan demi mendapatkan kembali surat-surat yang ditahan oleh pihak kepolisian dengan segera.
"sebentar saja kok parkir disini (di bawah rambu larangan parkir), ntar jalan lagi." "ah,sekali-sekali boleh dong ngelanggar, ini butuh cepat". Masih banyak lagi berbagai alasan yang dijadikan pembelaan. Orang indonesia memang jago untuk hal-hal seperti ini.
7. Bisa "damai" ketika tilang
Ini hal yang paling sering terjadi. Ketika pengemudi-pengemudi melanggar peraturan atau tidak lengkapnya kelengkapan surat-surat saat dirazia, hal yang pertama diajukan oleh pengemudi tersebut adalah jalan "damai". Kalu tidak bisa "damai" di jalan, pasti nanti bisa coba "damai" lagi sebelum pengadilan demi mendapatkan kembali surat-surat yang ditahan oleh pihak kepolisian dengan segera.
Ø Upaya Pemerintah Dalam
Mengatasi Pelanggaran Lalu Lintas
Pertama-tama seorang petugas harus
bertanya pada dirinya sendiri, siapakah pelanggar peraturan lalu lintas
tersebut. Hal ini bukanlah menyangkut apa pekerjaannya, siapa namanya, dan
seterusnya. Yang pokok disini adalah bahwa seorang yang melanggar peraturan
lalu lintas, bukanlah selalu seorang penjahat (walaupun kadang-kadang petugas
berhadapan dengan penjahat). Seorang pengemudi yang melanggar peraturan lalu
lintas adalah seseorang yang lalai di dalam membatasi penyalahgunaan
hak-haknya.
Ø Bentuk-bentuk pelanggaran
lalu lintas diantaranya sebagai berikut:
1. Menggunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi membahayakan ketertiban atau keamanan lalu lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan.
2. Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan surat ijin mengemudi (SIM), STNK, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUJ) yang sah atau tanda bukti lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
3. Membiarkan atau memperkenakan kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang lain yang tidak memiliki SIM.
4. Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan tentang penomoran, penerangan, peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain.
5. Membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang syah, sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan yang bersangkutan.
6. Pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh petugas pengatur lalu lintas jalan, rambu-rambu atau tanda yang yang ada di permukaan jalan.
7. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diijinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau cara memuat dan membongkar barang.
8. Pelanggaran terhadap ijin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan yang ditentukan.
1. Menggunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi membahayakan ketertiban atau keamanan lalu lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan.
2. Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan surat ijin mengemudi (SIM), STNK, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUJ) yang sah atau tanda bukti lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
3. Membiarkan atau memperkenakan kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang lain yang tidak memiliki SIM.
4. Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan tentang penomoran, penerangan, peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain.
5. Membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang syah, sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan yang bersangkutan.
6. Pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh petugas pengatur lalu lintas jalan, rambu-rambu atau tanda yang yang ada di permukaan jalan.
7. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diijinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau cara memuat dan membongkar barang.
8. Pelanggaran terhadap ijin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan yang ditentukan.
Ø Dampak Pelanggaran Lalu Lintas
Tentunya dari permasalahan yang terjadi pada kondisi lalu lintas di Indonesia telah menimbulkan berbagai masalah khususnya menyangkut permasalahan lalu lintas. Permasalahan tersebut, seperti:
1.) Tingginya angka kecelakaan lalu lintas baik pada persimpangan lampu lalu lintas maupun pada jalan raya;
2.) Keselamatan para pengendara dan para pejalan kaki menjadi terancam;
3.) Kemacetan lalu lintas akibat dari masyarakat yang enggan untuk berjalan kaki atau memanfaatkan sepeda ontel;
4.) Kebiasaan melanggar peraturan lalu lintas yang biasa kemudian menjadi budaya melanggar peraturan.
Tentunya dari permasalahan yang terjadi pada kondisi lalu lintas di Indonesia telah menimbulkan berbagai masalah khususnya menyangkut permasalahan lalu lintas. Permasalahan tersebut, seperti:
1.) Tingginya angka kecelakaan lalu lintas baik pada persimpangan lampu lalu lintas maupun pada jalan raya;
2.) Keselamatan para pengendara dan para pejalan kaki menjadi terancam;
3.) Kemacetan lalu lintas akibat dari masyarakat yang enggan untuk berjalan kaki atau memanfaatkan sepeda ontel;
4.) Kebiasaan melanggar peraturan lalu lintas yang biasa kemudian menjadi budaya melanggar peraturan.
C. Cybercrime (Kejahatan di
dunia maya)
Cybercrime
(Kejahatan Dunia Maya) adalah istilah kejahatan dibidang teknologi informasi
yang mengacu kepada aktivitas atau perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh
seseorang atau kelompok tertentu dengan memanfaatkan jaringan komputer atau
teknologi internet sebagai fasilitas dan sasaran kejahatan.
·
Macam
macam contoh Cybercrime:
o
Carding adalah
berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang
diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet.
o
Hacking adalah
kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang
yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program
tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
o Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah
hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya
mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai
bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski
sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada
prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
o Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik
(e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau
junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi
korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere.
·
Cara penanggulangan
Cybercrime
o Meningkatkan
pengamanan sistem yang terintegrasi untuk mencegah adanya perusakan bagian
dalam sistem.
o Perlunya
Cyberlaw atau perangkat hukum khusus seperti Ahli Forensik.
o Perlunya
dukungan lembaga khusus seperti IDCERT (Indonesia Computer Emergency
Response Team)untuk memberikan informasi tentang cybercrime.
o Melakukan
sosialisasi secara intensif dan meningkatkan kesadaran kepada warga masyarakat
dalam penanggulangan cybercrime
o Memproteksi gambar
atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa.
o Melakukan modernisasi
hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
o Meningkatkan pemahaman
serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
o Meningkatkan kerjasama
antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya
penanganan cybercrime,antara lain melalui perjanjian ekstradisi
dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana
di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
4. Tuliskan
kesimpulan dari hasil diskusi kelompok Anda
Dari berbagai contoh kasus kejahatan yang telah kami
contohkan dan telah kami analisis, kasus-kasus diatas semuanya sering terjadi
di Indonesia. Padahal seperti yang kita tahu, Indonesia adalah negara hukum,
tapi belum sepenuhnya menegakkan hukum. Sudah ada hukum, kejahatan masih
merajalela, apalagi tidak ada hukum. Namun, hukum yang kita tahu di Indonesia,
pasti akan cepat selesai dengan ‘uang’ dan cenderung tajam ke bawah tumpul ke
atas. Padahal tidak sesederhana itu hukum di Indonesia. Indonesia telah membuat
Undang-undang dan berbagai pasal yang seharusnya bisa mengatur ketertiban dan
keamanan negara. Dengan adanya makalah kami ini, kami berharap para penegak
hukum dapat tegas dan adil dalam menjalankan tugasnya dan para warga yang
melanggar atau berkeinginan melanggar menjadi enggan dan juga jera.
Uwowwww❤❤❤❤❤❤
BalasHapus